Forum Akuntansi
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Affiliates
free forum


PSAK 57 - Aktiva / Kewajiban Kontigensi

Go down

PSAK 57 - Aktiva / Kewajiban Kontigensi Empty PSAK 57 - Aktiva / Kewajiban Kontigensi

Post  Hari Ismail Tue 05 Jun 2012, 07:30

Salam rekan semua,
saya memiliki case mengenai perlakuan akuntansi yang belum bisa terpecahkan sendiri mungkin dari rekan-rekan ada yang bisa memberikan pencerahan, jadi case nya seperti ini:

Pada sebuah lembaga pembiayaan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh seorang staff, yaitu dilakukannya pencairan pembiayaan diluar prosedur perusahaan. masalah yang timbul kemudian, account pembiayan tersebut bermasalah (menunggak) sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan. Atas masalah tersebut perusahaan telah menggugat staff tersebut atas nominal kerugian yang terjadi.

pertanyaan nya, apakah atas nominal kerugian yang sedang dalam proses pengadilan tersebut dapat diakui sebagai aktiva kontigensi (PSAK 57)?

Hari Ismail

Jumlah posting : 2
Join date : 05.06.12

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik