Forum Akuntansi
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Affiliates
free forum


Nilai Perolehan Aset Tetap

3 posters

Go down

Nilai Perolehan Aset Tetap Empty Nilai Perolehan Aset Tetap

Post  andiyas Wed 01 Feb 2012, 10:05

Seperti yang kita tahu untuk pengakuan nilai perolehan aset tetap adalah :

Nilai Beli + Biaya2 yang dapat diatribusi

Biaya yang dapat diatribusi meliputi biaya untuk pengurusan surat untuk kepentingan misal gedung atau bangunan.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika pembelian aset tetap tanggal 1 Jan 2012 dan biaya untuk pengurusan surat2 tersebut baru datang sebulan atau dua bulan kemudian karena masalah perizinan dan lain hal. Kapan kita mengakui aset tetap tersebut, apakah saat pembelian meskipun biaya2 yang akan timbul itu baru akan timbul di saat yang berbeda? Kemudian bagaimana untuk penyusutannya? Apakah harus dihitung dari semenjak kita memiliki aset tetap tersebut dengan menggunakan Nila Beli yang belum dikapitalisasi dengan Biaya? atau penyusutan dihitung semenjak semua biaya2 tersebut telah terjadi?

Semoga para ahli yang mampir disini bisa memberikan masukan, Terima Kasih...


Regards,
Andiyas E. Wicaksono

andiyas

Jumlah posting : 1
Join date : 01.02.12

Kembali Ke Atas Go down

Nilai Perolehan Aset Tetap Empty Perolehan Nilai Aset

Post  sailendra_arie Wed 28 Mar 2012, 14:14

menurut saya begini:

Iya, perolehan nilai aset berdasar kan : Nilai Beli Ditambah dengan biaya- biaya yang timbul dari proses aset tersebut benar2 siap untuk digunakan.

Dalam hal ini, yg anda tanyakan bagaimana proses pencatatannya jika Beli pada akhir tahun , dan biaya2 yg timbul baru bisa selesai pd tahun berikut nya.

untuk itu, nilai aset (misal Bangunan ) dicatat sebagai konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) nanti jika belum selesai sampai akhir tutup tahun, maka ia akan tetap menjadi KDP
Nah, Pada saat semua biaya2 sudah selesai, maka KDP yg sudah masuk neraca tersebut harus ditambahkan dengan biaya2 yg sudah diselesaikan itu menjadi aset tetap ( dikapitalisasikan ) menjadi Bangunan...

Kasus itu hampir sama dengan aset yg lain, hanya saja untuk aset yg lain sebaiknya sebelum nilai aset belum bisa digabungkan, sebaiknya pada akhir tahun dicatat dulu sebagai (aset lain-lain) lalu di tahun berikutnya baru setelah diketahui seluruh nilai perolehan aset tersebut, baru dikeluarkan dari aset lain-lain menjadi Aset.


Itu Pendapat Saya......

sailendra_arie

Jumlah posting : 3
Join date : 28.03.12

Kembali Ke Atas Go down

Nilai Perolehan Aset Tetap Empty Re: Nilai Perolehan Aset Tetap

Post  andreassinulingga Sat 28 Apr 2012, 22:41

halo, saya member baru...sekedar diskusi saja. Jika biaya yang akan muncul bisa diestimasi dengan dasar yang kuat seharusnya kita sudah bisa membuat pencadangan biaya atau estimasi biaya saat pengakuan aset tetap.

dalam kondisi yang tertera di atas, seharusnya kita sudah bisa mengakui aset tetap tersebut karena aset tersebut sudah bisa dipakai (tapi sangat tergantung dari surat apa yang akan diurus, jika surat tersebut merupakan surat yang menunjukkan kepemilikan maka belum tentu aset tersebut bisa diakui).


andreassinulingga

Jumlah posting : 2
Join date : 28.04.12
Age : 43
Lokasi : jatipadang - pasar minggu

Kembali Ke Atas Go down

Nilai Perolehan Aset Tetap Empty Re: Nilai Perolehan Aset Tetap

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik