Nilai Perolehan Aset Tetap
3 posters
Halaman 1 dari 1
Nilai Perolehan Aset Tetap
Seperti yang kita tahu untuk pengakuan nilai perolehan aset tetap adalah :
Nilai Beli + Biaya2 yang dapat diatribusi
Biaya yang dapat diatribusi meliputi biaya untuk pengurusan surat untuk kepentingan misal gedung atau bangunan.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika pembelian aset tetap tanggal 1 Jan 2012 dan biaya untuk pengurusan surat2 tersebut baru datang sebulan atau dua bulan kemudian karena masalah perizinan dan lain hal. Kapan kita mengakui aset tetap tersebut, apakah saat pembelian meskipun biaya2 yang akan timbul itu baru akan timbul di saat yang berbeda? Kemudian bagaimana untuk penyusutannya? Apakah harus dihitung dari semenjak kita memiliki aset tetap tersebut dengan menggunakan Nila Beli yang belum dikapitalisasi dengan Biaya? atau penyusutan dihitung semenjak semua biaya2 tersebut telah terjadi?
Semoga para ahli yang mampir disini bisa memberikan masukan, Terima Kasih...
Regards,
Andiyas E. Wicaksono
Nilai Beli + Biaya2 yang dapat diatribusi
Biaya yang dapat diatribusi meliputi biaya untuk pengurusan surat untuk kepentingan misal gedung atau bangunan.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika pembelian aset tetap tanggal 1 Jan 2012 dan biaya untuk pengurusan surat2 tersebut baru datang sebulan atau dua bulan kemudian karena masalah perizinan dan lain hal. Kapan kita mengakui aset tetap tersebut, apakah saat pembelian meskipun biaya2 yang akan timbul itu baru akan timbul di saat yang berbeda? Kemudian bagaimana untuk penyusutannya? Apakah harus dihitung dari semenjak kita memiliki aset tetap tersebut dengan menggunakan Nila Beli yang belum dikapitalisasi dengan Biaya? atau penyusutan dihitung semenjak semua biaya2 tersebut telah terjadi?
Semoga para ahli yang mampir disini bisa memberikan masukan, Terima Kasih...
Regards,
Andiyas E. Wicaksono
andiyas- Jumlah posting : 1
Join date : 01.02.12
Perolehan Nilai Aset
menurut saya begini:
Iya, perolehan nilai aset berdasar kan : Nilai Beli Ditambah dengan biaya- biaya yang timbul dari proses aset tersebut benar2 siap untuk digunakan.
Dalam hal ini, yg anda tanyakan bagaimana proses pencatatannya jika Beli pada akhir tahun , dan biaya2 yg timbul baru bisa selesai pd tahun berikut nya.
untuk itu, nilai aset (misal Bangunan ) dicatat sebagai konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) nanti jika belum selesai sampai akhir tutup tahun, maka ia akan tetap menjadi KDP
Nah, Pada saat semua biaya2 sudah selesai, maka KDP yg sudah masuk neraca tersebut harus ditambahkan dengan biaya2 yg sudah diselesaikan itu menjadi aset tetap ( dikapitalisasikan ) menjadi Bangunan...
Kasus itu hampir sama dengan aset yg lain, hanya saja untuk aset yg lain sebaiknya sebelum nilai aset belum bisa digabungkan, sebaiknya pada akhir tahun dicatat dulu sebagai (aset lain-lain) lalu di tahun berikutnya baru setelah diketahui seluruh nilai perolehan aset tersebut, baru dikeluarkan dari aset lain-lain menjadi Aset.
Itu Pendapat Saya......
Iya, perolehan nilai aset berdasar kan : Nilai Beli Ditambah dengan biaya- biaya yang timbul dari proses aset tersebut benar2 siap untuk digunakan.
Dalam hal ini, yg anda tanyakan bagaimana proses pencatatannya jika Beli pada akhir tahun , dan biaya2 yg timbul baru bisa selesai pd tahun berikut nya.
untuk itu, nilai aset (misal Bangunan ) dicatat sebagai konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) nanti jika belum selesai sampai akhir tutup tahun, maka ia akan tetap menjadi KDP
Nah, Pada saat semua biaya2 sudah selesai, maka KDP yg sudah masuk neraca tersebut harus ditambahkan dengan biaya2 yg sudah diselesaikan itu menjadi aset tetap ( dikapitalisasikan ) menjadi Bangunan...
Kasus itu hampir sama dengan aset yg lain, hanya saja untuk aset yg lain sebaiknya sebelum nilai aset belum bisa digabungkan, sebaiknya pada akhir tahun dicatat dulu sebagai (aset lain-lain) lalu di tahun berikutnya baru setelah diketahui seluruh nilai perolehan aset tersebut, baru dikeluarkan dari aset lain-lain menjadi Aset.
Itu Pendapat Saya......
sailendra_arie- Jumlah posting : 3
Join date : 28.03.12
Re: Nilai Perolehan Aset Tetap
halo, saya member baru...sekedar diskusi saja. Jika biaya yang akan muncul bisa diestimasi dengan dasar yang kuat seharusnya kita sudah bisa membuat pencadangan biaya atau estimasi biaya saat pengakuan aset tetap.
dalam kondisi yang tertera di atas, seharusnya kita sudah bisa mengakui aset tetap tersebut karena aset tersebut sudah bisa dipakai (tapi sangat tergantung dari surat apa yang akan diurus, jika surat tersebut merupakan surat yang menunjukkan kepemilikan maka belum tentu aset tersebut bisa diakui).
dalam kondisi yang tertera di atas, seharusnya kita sudah bisa mengakui aset tetap tersebut karena aset tersebut sudah bisa dipakai (tapi sangat tergantung dari surat apa yang akan diurus, jika surat tersebut merupakan surat yang menunjukkan kepemilikan maka belum tentu aset tersebut bisa diakui).
andreassinulingga- Jumlah posting : 2
Join date : 28.04.12
Age : 44
Lokasi : jatipadang - pasar minggu
Similar topics
» PENCATATAN UNTUK PENAMBAHAN NILAI NON CURRENT ASSET
» Permasalahan biaya perolehan terakhir pada persediaan
» Permasalahan biaya perolehan terakhir pada persediaan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Tue 14 Jun 2022, 10:56 by derokja
» Obat Penggugur Kandungan Dan Mengupas Efek Samping
Tue 29 Mar 2022, 10:24 by derokja
» Jual Obat Aborsi Maluku Utara 08991026699 Resep Cytotec 200 Mcg Dan 400 Mcg
Tue 22 Feb 2022, 09:35 by derokja
» Obat Penggugur Kandungan 200 Dan 400 Mcg
Tue 22 Feb 2022, 09:33 by derokja
» Jual Obat Aborsi Dengan Tips Cara Obat Penggugur Kandungan Lancar
Thu 10 Feb 2022, 09:32 by derokja
» Jual Obat Aborsi Dengan Cytotecc Tips Lancar 08991026699
Thu 10 Feb 2022, 09:28 by derokja
» Jual Obat Aborsi Dengan Tips Ampuh 08991026699
Thu 10 Feb 2022, 09:22 by derokja
» Jual Obat Aborsi Asli Dengan Tips Penggunaan Obat Aborsi Cytotec Aman
Sat 29 Jan 2022, 10:47 by derokja
» Jual Obat Aborsi Asli Di 08991026699 Tips Aman Cara menggugurkan Kandungan
Sat 29 Jan 2022, 10:43 by derokja